Permohanan banding Kementerian Agama (Kemenag) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pasalnya, ketentuan mengenai setoran awal seharusnya menjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah.